Gerak Cepat Polsek Katikutana Bersama Unit Buser dalam Membekuk Pelaku Pencurian Ternak

Sumba Tengah – 24 Juni 2025 - Polsek Katikutana bersama Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Barat menunjukkan respons cepat dan sigap dalam mengungkap kasus pencurian ternak di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, seorang pelaku pencurian dua ekor kerbau berhasil diamankan. Pelaku berinisial ADG ditangkap atas dugaan mencuri dua ekor kerbau milik Umbu Siwa Ubini Pilu, warga Kampung Waikajawi, Desa Anakalang, Kabupaten Sumba Tengah.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katikutana, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka ADG telah memantau aktivitas kandang milik korban selama dua hari bersama rekannya, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Pelaku dan rekannya menggiring dua ekor kerbau dari kandang korban menuju hutan di wilayah Kampung Waibaku, dengan maksud menyembunyikan dan menjual ternak hasil curian tersebut,” terang AKP I Wayan Pasek Sujana dalam keterangan resminya.
Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan dari Polsek Katikutana dan Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras dan sinergi yang baik, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta dua ekor kerbau yang dicuri.
Saat ini, tersangka ADG telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Katikutana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan upaya pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ADG dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kepolisian menegaskan akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian ternak yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
---
Humas Polres Sumba Barat*