Satreskrim Polres Sumba Barat Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Sumba Tengah.

Satreskrim Polres Sumba Barat Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Sumba Tengah.
Foto Unit PPA, Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Barat dan Unit Reskrim Polsek Katikutana Usai Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur. Dok. Humas.

Waikabubak - Satreskrim Polres Sumba Barat melalui Unit Perlindungan Anak (PPA), Unit Resmob dan Unit Reskrim Polsek Katikutana telah mengamankan terduga pelaku pencabulan, pembuat video, dan penyebar video pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur di wilayah Sumba Tengah. Kasus yang sempat meresahkan warga dan beredar di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya mendapatkan langkah penanganan hukum.

 

Pada Jumat (05 Desember 2025), Unit PPA melakukan penarikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/104/XII/2025/SPKT/SEK KTN/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT yang dikeluarkan pada tanggal 03 Desember 2025. Kasus terjadi di Desa Tarung Majaga, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupatenn Sumba Tengah, dengan korban seorang anak berusia 17 tahun GUBS dan terduga pelaku awal yang disebut -sebut berinisial HU.

 

Dari pemeriksaan awal, saksi dan korban mengaku tidak mengenali pelaku maupun pembuat video, hanya menerima kiriman video dari orang yang tidak dikenali yang mengaku HU. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang mengirimkan video tersebut dan menemukan petunjuk bahwa video dikirimkan oleh seseorang bernama YUBJ yang beralamat di Kabela Wuntu, Desa Bina Tana, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, dengan posisi terakhir di Desa Pondok, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat.

 

Informasi dari warga mengungkapkan bahwa YUBJ merupakan seorang guru di salah satu sekolah di Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat. Penyidik kemudian melanjutkan penelusuran ke sekolah tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencabulan dan pembuat video. Penyidik kemudian mengamankan ponsel terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menuju rumah terduga pelaku pencabulan untuk mencari barang bukti lain.

 

Petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain alat kontrasepsi dan satu unit sepeda motor yang milik terduga pelaku. Kini terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumba Barat guna proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Akp I Made Dwi Krisnanda, S.Tr.K, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat khususnya di Sumba Tengah agar tidak terprovokasi dan mempercayakan penanganan kasus kepada penyidik, dan akan memproses tuntas kasus ini.

 

Humas Polres Sumba Barat*