Dugaan Tindak Pidana Percabulan terhadap Anak, Polres Sumba Barat Buka Suara
Kepolisian Resor Sumba Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat, telah menindak lanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah dasar yang berada di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Kasus tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum guru tenaga honorer terhadap beberapa siswa dan siswi disekolah tersebut.
Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat, telah melakukan serangkaian Tindakan penyidikan berupa pemerikaan terhadap 8 ( delapan ) orang saksi, dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti untuk membuat terang tindak pidana tersebut.
Penyidik juga telah mengirimkan pemeriksaan Visum Et Repertum ( VER ) terhadap 4 ( empat ) orang korban yang bertempat di RSUD Waikabubak, melibatkan Psikolog untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologi terhadap korban serta telah mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikoligi.
Dari hasil pemeriksaan psikologi tersebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli untuk melengkapi alat bukti guna proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat telah menetapkan seseorang oknum guru yang berinisial MM sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.
Sejak tanggal 31 Agustus 2026, penyidik telah melakukan upaya paksa berupa Tindakan penahanan terhadap tersangka tersebut yang bertempat di Ruang Tahanan Polres Sumba Barat selama 20 hari kedepan, selanjutnya penyidik akan melakukan kordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna mempercepat proses penanganannya.
Penyidik telah melakukan pendataan terhadap jumlah korban dan hingga saat ini sudah terdapat 13 orang anak yang menjadi korban, dan selama proses penyidikan tidak menutup kemungkinan akan adanya jumlah korban yang terus bertambah, dan untuk itu Polres Sumba Barat membuka Posko pengaduan yang bertempat di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat.
Polres Sumba Barat menyampaikan keprihatinan dan empati yang mendalam kepada anak-anak yang diduga menjadi korban serta keluarga korban dalam perkara tersebut. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan terhadap korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sumba Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi para korban, khususnya anak-anak, demi menjaga keamanan dan kondisi psikologis mereka. Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Polres Sumba Barat mengajak masyarakat yang mengetahui adanya korban atau informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk segera melapor melalui Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan anak. Kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara serius dan tuntas serta mengajak seluruh pihak bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan dukungan kepada para korban.

Humas Polres Sumba Barat




