Kurang dari 24 Jam, Jajaran Polsek Loli Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan

Kurang dari 24 Jam, Jajaran Polsek Loli Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT ; Berhasil ditangkap 2 (dua) pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial MUL (42) dan ANUD (55) oleh tim dari jajaran Polsek Loli, Sub Sektor Tana Righu dan Babinsa, Kamis (14/05/2020). Kedua pelaku yang telah menganiaya Samuel Ngongo Laba (49) dan Martinus Nono Saingo (39), sehingga menyebabkan keduanya mengalami luka-luka saat ini telah diamankan di Polsek Loli.

 

Berdasarkan laporan dari korban di Sentra Pelayanan Polsek Loli sore tadi sekitar pukul 15.40 Wita, kejadian penganiayaan bermula pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita korban Samuel mendengar suara alat pemotong kayu di kebun miliknya. Mendapati MUL dan ANUD sedang memotong kayu-kayu miliknya di Kebun Weebou, Desa Manukuku, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Samuel berteriak 'siapa yang sensor kayu'.

 

Baca Juga ; 

Bersinergi, Polres Sumba Barat & Sumba Barat Daya Berhasil Amankan 2 DPO Curanmor

 

Terpergok oleh korban Samuel, dari arah belakang MUL langsung menyerang korban dengan menggunakan parang dan menyebabkan luka robek pada pipi bagian kanan korban. Mengetahui saudaranya mengalami penganiayaan hingga menyisakan luka tebasan parang, Martinus langsung mencari pelaku dan berhasil menemukannya di Dusun 3, Desa Lolo Wano.

 

Berniat meminta pertanggungjawaban dari para pelaku yang menyebabkan saudaranya mengalami luka-luka, naas nasib sama malah diterima oleh Martinus. Karena tanpa basa basi, MUL langsung menyerang Martinus dengan menggunakan parang dan mengenai kepala bagian atas korban serta telapak tangan kirinya.

 

Merespon cepat laporan dari korban, sore itu juga atas perintah dari Kapolsek Loli, KSPK 3 bersama dengan 2 personel piket, 1 personel Kasubsektor Tana Righu dan Kanit Reskrim Polsek Loli serta 1 Anggota Reskrim dengan dibantu Babinsa langsung menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). 

 

Mencari dan mengejar pelaku sampai ke hutan, tim berhasil menangkap tersangka MUL sore itu juga sekitar pukul 17.45 Wita dan langsung membawanya di Mako Polsek Loli. Tak berselang lama, sekitar pukul 19.00 Wita pelaku lainnya ANUD yang sempat melarikan diri telah menyerahkan diri di Sub Sektor Tana Righu.

 

Atas capaian ini Kapolres Sumba Barat AKBP Khairul Saleh, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi penuh kinerja jajarannya yang dalam kurun waktu kurang dari 24 jam telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan. Dan iapun memerintahkan tim yang bertugas untuk mengusut tuntas kasus yang ada serta menindak tegas para pelaku. (FB36)