Kurun Waktu 48 Jam, Polsek Mamboro Berhasil Kuak Sindikat Pencurian Hewan Ternak

Kurun Waktu 48 Jam, Polsek Mamboro Berhasil Kuak Sindikat Pencurian Hewan Ternak

Tribratanewssumbabarat.com _ Telah terjadi kasus pencurian 6 (enam) ekor kuda milik warga pada tanggal 22 Maret 2017 di Kampung Manuakalada, Desa Wendewa Selatan, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah. Pelaku pencurian ini berjumlah 2 (dua) orang, yaitu tersangka inisial YA, Kabupaten Sumba Tengah dan tersangka kedua inisial MMN, Kabupaten Sumba Tengah. Kedua tersangka yang berasal dari satu daerah yang sama ini berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian pada hari ini Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 Wita. Penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan NO. POL : SP. KAP / 04 - 05 / III / 2017 / RESKRIM / SEK. MAMBORO tanggal 24 Maret 2017, dimana keduanya sekarang telah diamankan di Mapolsek Mamboro guna penyidikan lebih lanjut. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasium Polsek Mamboro LUISCO H. KOTE bersama 5 (lima) orang anggota Polsek Mamboro ini membuahkan hasil terkuaknya kasus pencurian ini merupakan kelompok sindikat pencurian hewan ternak yang selama ini diketahui beroperasi di wilayah Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah. Dan saat ini dari pihak Polsek Mamboro sedang melacak keberadaan salah satu dari tersangka yang lain dengan inisial BE, Kabupaten Sumba Barat. Sampai berita ini dilansir pihak Sat Intelkam Polsek Mamboro tetap melakukan deteksi dini, deteksi aksi dan monitoring akan aksi dari sindikat pencurian hewan ternak ini. (24/03/2017ressb.doc)‎