Polsek Kodi Berhasil Bekuk Pelaku Perkosaan Anak, Kapolres Kecam Keras Peristiwa Ini‎

Polsek Kodi Berhasil Bekuk Pelaku Perkosaan Anak, Kapolres Kecam Keras Peristiwa Ini‎

Tribratanewssumbabarat.com - Polres Sumba Barat ; Sejak dalam kandungan hingga usia 18 tahun, anak sepenuhnya dalam perlindungan negara, seperti yang telah tercantum pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga karena mereka juga memiliki hak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Berkaitan dengan ini, Polres Sumba Barat dalam hal ini Unit PPA akan menindak tegas pelaku perkosaan TW (22) terhadap korban anak inisial MSAK (11), pelajar kelas 4 SD ini. Peristiwa tak bermoral yang menimpa buah hatinya ini telah dilaporkan oleh ibu korban pada tanggal 10 Agustus 2017 di Kantor Polsek Kodi sekitar pukul 20.20 Wita.

Kejadian bermula manakala pada hari yang sama dengan pelaporan, sore hari sekitar pukul 16.00 Wita korban hendak memetik kacang di kebun milik orang tuanya yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah. Ketika korban sedang memetik kacang, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang, yang kemudian merangkul korban dengan kedua tangannya dan menutup mulut korban, lalu menyeret tangan korban ke tengah kebun. Disitulah pelaku melakukan aksi biadabnya kepada korban yang jelas-jelas masih di bawah umur. Usai melakukan aksi tak bermoralnya, dengan kejamnya pelaku meninggalkan korban dalam kondisi kesakitan dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada orang tuanya.

Korbanpun pulang dengan menangis serta menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kedua orang tuanya, dan kemudian ibu korban segera melaporkan ke Kepala Desa Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi dan selanjutnya melaporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini Polsek Kodi.

Mendapat laporan dari keluarga korban, pihak Polsek Kodi segera mengambil langkah dan melakukan pengejaran serta penangkapan kepada pelaku TW. Bersama 4 orang anggota Polsek Kodi dengan dibantu oleh Aparat Desa Tanjung Karoso, Kapolsek Kodi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kampung Gallu Wawi, Desa Nangga Mutu, Kec. Kodi utara Kabupaten Sumba Barat Daya.

Menyikapi peristiwa ini, Bapak Kapolres Sumba Barat AKBP Muhamad Erwin mengecam pelaku perkosaan dan memerintahkan kepada jajaran Polsek Kodi untuk menindak tegas pelaku dengan bekerja sama dengan Unit PPA Polres Sumba Barat. (humasressb.dok)

Penulis : F Budiono ‎ Editor   : I Gede Eka Kumbara Publish : I Putu Pasek ‎