Rp. 50.000 Membawa Petaka Bagi 2 Pelaku Penodongan

Rp. 50.000 Membawa Petaka Bagi 2 Pelaku Penodongan

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT – Polres Sumba Barat ; Telah terjadi tindak kriminal penodongan dengan menggunakan senjata tajam di area Jalan Jurusan Anakalang - Mamboro pada Desa Cendana, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah pada hari Jumat (29/12/2017). Adapun 2 (dua) pelaku penodongan yang kini telah berhasil diamankan di Kantor Polsek Mamboro adalah FDN (22) dan NBD (15), dimana keduanya sama-sama berasal dari Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah.

Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, malam hari itu sekitar pukul 19.00 Wita korban Kristian Katanga Jawa Mara (26) bersama sang istri Mince Wala Gole Lobu yang berasal dari Waikabubak tengah berkendara menggunakan sepeda motor dari arah Mamboro menuju Waikabubak. Pada saat melintas di Jalan Desa Cendana, korban dihadang oleh para pelaku. Seketika itu korbanpun menghentikan laju motornya dan pelaku FDN mencabut parangnya yang kemudian ditodongkan pada leher korban dengan meminta uang serta rokok pada korban.

Diliputi rasa takut mendalam melihat suaminya ditodong dan diancam dengan menggunakan parang, sambil menangis Mince memberi pelaku uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Tak lama berselang melihat ada warga yang melintas di jalan, para pelaku segera melarikan diri dengan membawa selembar uang Rp. 50.000,00 hasil aksi kriminalnya yang boleh dibilang cukup nekat, mengingat salah satu pelaku masih anak-anak.

Mendapat laporan dari saksi dan warga serta korban, jajaran Polsek Mamboro segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan berhasil menangkap kedua pelaku FDN dan NBD yang selanjutnya diamankan beserta barang bukti selembar uang RP. 50.000,00 di Kantor Polsek Mamboro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Menindak lanjuti peristiwa penodongan dengan menggunakan parang ini, dimana salah satu pelaku ternyata masih anak-anak, Kapolres AKBP Muhamad Erwin memerintahkan jajaran Polsek Mamboro untuk berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Sumba Barat untuk memantau jalannya proses hukum para pelaku, khususnya pelaku NDB yang masih berusia 15 tahun. (Humasressb.dok)

Editor   : F Budiono Penulis : I Gede Eka Kumbara Publish : I Putu Pasek