Unit Reskrim Polsek Lamboya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Pembakaran ke Kejaksaan
Unit Reskrim Polsek Lamboya, Polres Sumba Barat, melaksanakan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana pembakaran, Senin (13/7/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial RKT alias RK dan MKK alias M. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada 30 Juni 2026.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/XII/2025/SPKT/POLSEK LAMBOYA/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT, tanggal 7 Desember 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan pemberkasan, penyidik kemudian menindaklanjuti pemberitahuan lengkapnya berkas perkara dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Lamboya melaksanakan pengiriman dan penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan pengiriman dan penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Lamboya berakhir sekitar pukul 15.00 WITA.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari komitmen Polres Sumba Barat dan jajaran dalam menangani setiap perkara secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Humas Polres Sumba Barat




