Kapolres dan Forkopimda Pantau SPBU di Sumba Barat, Ganjil-Genap BBM Bersubsidi Berlaku 2 November 2026
Kapolres Sumba Barat AKBP YOHANIS NISA PEWALI, S.S, M.H bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di tiga SPBU di Kabupaten Sumba Barat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H., sebagai tindak lanjut kesepakatan penertiban pengisian BBM bersubsidi.

Pemantauan tersebut bertujuan memastikan pelayanan BBM berlangsung tertib sekaligus menyosialisasikan ketentuan pembatasan pengisian BBM bersubsidi kepada masyarakat.
Kebijakan ini mengacu pada rekomendasi hasil rapat Forkopimda tanggal 27 Oktober 2026 tentang kelangkaan BBM dan kenaikan harga jual BBM yang tidak wajar di tingkat pengecer. Rekomendasi tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang ditandatangani di Waikabubak pada 28 Oktober 2026.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati Sumba Barat menyampaikan bahwa sistem ganjil-genap mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil berhak mengisi BBM pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap berhak mengisi BBM pada tanggal genap.
Setiap kendaraan juga dibatasi melakukan pengisian BBM satu kali dalam sehari untuk semua jenis kendaraan.
Sesuai rekomendasi hasil rapat Forkopimda, pembatasan pengisian BBM ditetapkan sebagai berikut:
• Pertalite bersubsidi: kendaraan roda dua maksimal Rp50.000 dan kendaraan roda empat maksimal Rp150.000.
• Solar bersubsidi: kendaraan roda empat maksimal Rp150.000 dan kendaraan roda enam maksimal Rp300.000.
Ketentuan tersebut juga mengatur kendaraan dari luar Kabupaten Sumba Barat yang melintas dan hendak mengisi BBM, termasuk batas pengisian sesuai jenis BBM dan kendaraan. Kendaraan berpelat luar Sumba Barat yang terindikasi untuk dijual kembali atau diperjualbelikan tidak dilayani pengisian BBM.
Dalam rekomendasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan lain yang wajib dipatuhi masyarakat. Kendaraan tanpa nomor polisi, kendaraan yang tidak sesuai standar, serta kendaraan yang mesinnya dalam keadaan mati sebagaimana disebutkan dalam dokumen penertiban tidak diperbolehkan memasuki area SPBU.
Pengisian BBM bersubsidi juga diperuntukkan bagi kendaraan yang telah membayar pajak. Sementara itu, pelayanan menggunakan jeriken hanya diberikan kepada pihak yang memperoleh rekomendasi dari dinas terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga melarang pengetapan atau penjualan kembali BBM di sekitar area SPBU. Apabila ditemukan pelanggaran, petugas dapat melakukan penyitaan dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, antrean kendaraan tidak diperbolehkan menggunakan badan jalan atau mengganggu ketertiban umum. Pengendara diminta mengikuti arahan petugas agar proses pengisian berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Pemantauan yang dilakukan Kapolres Sumba Barat bersama Forkopimda merupakan bentuk sinergi dalam mengawal pelaksanaan kebijakan penertiban BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Sumba Barat.
Melalui pengawasan langsung dan sosialisasi kepada masyarakat, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran, mencegah praktik penimbunan maupun penjualan kembali secara tidak semestinya, serta mengurangi potensi kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar di tingkat pengecer.
Masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi seluruh ketentuan dalam rekomendasi hasil rapat Forkopimda tersebut, termasuk sistem ganjil-genap, batas pengisian, kelengkapan kendaraan, dan tata tertib antrean di SPBU.
Dengan kerja sama pemerintah daerah, kepolisian, pengelola SPBU, dan masyarakat, diharapkan distribusi BBM di Kabupaten Sumba Barat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai peruntukannya.

Humas Polres Sumba Barat




