Kapolres Sumba Barat Resmikan Inovasi “Pondok Restoratif Justice” di Polsek Katikutana

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H. meresmikan inovasi "Pondok Restoratif Justice" yang digagas oleh Kapolsek Katikutana. Peresmian ini dilaksanakan pada Selasa (24/6/2025) di halaman Mapolsek Katikutana dan turut dihadiri oleh Waka Polres Sumba Barat, para perwira Polres Sumba Barat, tokoh masyarakat, serta perangkat desa setempat.
Pondok Restoratif Justice merupakan ruang musyawarah yang dikhususkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan kekeluargaan, khususnya untuk kasus-kasus ringan yang dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan. Konsep ini selaras dengan semangat Polri yang humanis dan Presisi, di mana pendekatan dialog dan mediasi menjadi alternatif penyelesaian konflik secara efektif dan menyentuh akar masalah di masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kapolsek Katikutana yang telah menghadirkan terobosan kreatif demi mendekatkan Polri dengan masyarakat. Ia menekankan bahwa restoratif justice merupakan salah satu bentuk reformasi penegakan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga merawat kedamaian dan keharmonisan sosial.
“Pondok ini bukan hanya tempat menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga ruang untuk membangun kembali kepercayaan, silaturahmi, dan nilai kemanusiaan yang sering kali hilang dalam proses hukum formal. Ini menjadi contoh positif bagi jajaran Polsek lainnya untuk berinovasi,” ujar AKBP Hendra Dorizen dalam peresmian tersebut.
Dengan diresmikannya Pondok Restoratif Justice ini, diharapkan masyarakat di wilayah Kecamatan Katikutana dapat lebih mudah mendapatkan solusi terhadap permasalahan hukum secara adil dan damai. Polres Sumba Barat berkomitmen untuk terus mendukung setiap inovasi pelayanan publik yang berbasis kearifan lokal, demi mewujudkan Polri yang responsif, adaptif, dan semakin dicintai masyarakat.