Satreskrim Polres Sumba Barat Kirim Berkas Perkara Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat
Sumba Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat melalui Unit Idik IV/PPA telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.
Pengiriman berkas perkara tersebut dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial J.N., yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sumba Barat. Proses pengiriman berkas merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi penyidikan yang berlaku.
Kasus yang disangkakan merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Mambang, Desa Wee Tana, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.
Kegiatan pengiriman berkas perkara dilaksanakan oleh personel Unit Idik IV/PPA Satreskrim Polres Sumba Barat sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Selanjutnya, berkas perkara akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan kelengkapan formil dan materiil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Sumba Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi mewujudkan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Humas Polres Sumba Barat




