Unit III Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Kirim Berkas Perkara Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Unit III Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Kirim Berkas Perkara Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Unit III Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat melaksanakan kegiatan pengiriman berkas perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Senin (06/07/2026).

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 14.00 WITA hingga selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Pengiriman berkas perkara tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) Subsider Pasal 466 ayat (1) KUHPidana dengan tersangka berinisial A.H.B alias L dan A.B.H alias A.

 

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/V/2026/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 17 Mei 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/211/VI/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 Mei 2026, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/45/VI/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 04 Juni 2026.

 

Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, bertempat di Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

 

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Polres Sumba Barat melalui Satreskrim terus berkomitmen dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berkas perkara selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat.