Unit Reskrim Polsek Lamboya Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan
Sumba Barat – Unit Reskrim Polsek Lamboya, Polres Sumba Barat, melaksanakan tahap II berupa penyerahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Kamis (2/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 serta rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan hingga Kejaksaan Negeri Sumba Barat menerbitkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap (P-21).
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial L.B. dan M.M.T. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan, kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1), subsider Pasal 262 ayat (4), lebih subsider Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses pengiriman tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Lamboya pada Kamis, 2 Juli 2026, dimulai pukul 09.00 Wita hingga selesai pada pukul 12.00 Wita.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari proses penegakan hukum serta pelimpahan tanggung jawab penanganan perkara kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan.

Humas Polres Sumba Barat




