Penyidikan Kasus Pembakaran dan Kekerasan di Lamboya Rampung, 21 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2026/SPKT/POLSEK LAMBOYA/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT tanggal 15 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana pembakaran dan kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau perusakan, Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat bersama Unit Reskrim Polsek Lamboya telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/61/II/RES.1.24./2026/Satreskrim/Resor Sumba Barat/Polda NTT tanggal 16 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial REDB, dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang yang terdiri dari 6 (enam) orang tersangka tindak pidana pembakaran dan perusakan, serta 15 (lima belas) orang tersangka tindak pidana kekerasan.
Setelah melalui tahapan penyidikan yang intensif dan pengumpulan alat bukti yang cukup, berkas perkara para tersangka selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: B-613C/N.3.20/Eku.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan pidana atas nama tersangka RRW Als. BC, dkk dan Surat Nomor: B-613D/N.3.20/Eku.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 atas nama tersangka DBN Als. BG, dkk, dinyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap (P-21).
Menindaklanjuti petunjuk tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat kemudian melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat berdasarkan Surat Pengantar Nomor: B/384/V/RES.1.13./2026/RES.SB tanggal 25 Mei 2026 dan Surat Pengantar Nomor: B/385/V/RES.1.24./2026/RES.SB tanggal 25 Mei 2026.
Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, maka penanganan perkara pada tahap penyidikan telah selesai dan selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, perkembangan hasil penyidikan tersebut juga telah disampaikan kepada pihak korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/72/V/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 26 Mei 2026.

Humas Polres Sumba Barat




