POLRES SUMBA BARAT LIMPAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KE KEJAKSAAN

POLRES SUMBA BARAT LIMPAHKAN  TERSANGKA DAN BARANG BUKTI  KE KEJAKSAAN

Polres Sumba Barat melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Senin (29/6/2026).


Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Empat orang tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial T.U.T.I.S. alias T, E.U.L.S. alias E, A.N.W., dan H.H.W.


Para tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 521 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Ratibata, Desa Anajiaka, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat dilaksanakan oleh personel Reskrim Polsek Katikutana bersama personel Sat Reskrim Polres Sumba Barat.


Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk proses hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Polres Sumba Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.