Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan ke Kejaksaan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat melalui Unit Pidana Umum (Pidum) melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Kamis (18/6/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial KB, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang berupa pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 10.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor B-785A/N.3.10/Eoh.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda NTT tertanggal 7 Januari 2026. Peristiwa yang disangkakan terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Kampung Praisuwa, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Humas Polres Sumba Barat




