Terpenuhi Dua Alat Bukti Sah, Polres Sumba Barat Tetapkan MBN Jadi Tersangka
SUMBA BARAT – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VI/2025/NTT/RES. SB/SPKT/POLDA NTT tanggal 19 Juni 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/398/IX/RES.1.7./2025/Reskrim tanggal 24 September 2025, Satreskrim Polres Sumba Barat melaksanakan gelar perkara pada Selasa, 25 November 2025. Gelar perkara dipimpin langsung Wakapolres Sumba Barat Kompol Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Wassidik, Kasikum, anggota Propam, anggota Siwas, para Kanit dan anggota Satreskrim.
Gelar perkara tersebut membahas tindak lanjut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang dilaporkan oleh Bernabas Bora Ghudi. Laporan tersebut diterima pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 WITA. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 24 September 2025 sebagai dasar dimulainya proses penyidikan.
Selama proses penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu telah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan memanggil pelapor, para saksi, dan para terlapor sesuai yang tertuang dalam laporan polisi. Selain itu, pemeriksaan terhadap korban turut dilakukan untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Pada gelar perkara yang dilaksanakan 25 November 2025, agenda utama adalah penetapan tersangka. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pasal yang disangkakan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat. Penyidik juga menyatakan telah memiliki alat bukti yang sah dan mencukupi sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan kesimpulan gelar perkara tersebut, MBN dinyatakan layak ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini mengacu pada KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang telah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Tahapan selanjutnya akan mengikuti prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Humas Polres Sumba Barat*

Humas Polres Sumba Barat




