Satreskrim Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat melalui Unit III Pidana Umum (Pidum) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Senin (13/7/2026).
Tersangka berinisial WB alias AR diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyidikan perkara.
Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 WITA, di Kampung Gollu Mareda, Desa Beradolu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat. Dalam perkara tersebut, tersangka WB alias AR diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1).
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat tertanggal 8 Juli 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, Unit III Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat melaksanakan penyerahan tersangka WB alias AR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya.
Kegiatan Tahap II tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat, Aipda Iswahyudin, bersama personel Unit Pidum, yakni Brigpol Ikabod Kase, Brigpol Daniel Rupiasa, Briptu Andi R. A. Halla, dan Briptu Aris Munandar.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Humas Polres Sumba Barat




